Link NEws JAmbi, Kriminal Jambi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi dengan terdakwa Sepdinal, Selasa (28/4/2014). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Salah satu saksi ahli yang dimintai keterangan adalah Abul Hair dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi.
Abul Hair menjelaskan mengenai proses audit dan hasil audit yang dilakukan BPKP atas penggunaan keuangan Kwarda Pramuka Jambi dari hasil perkebunan sawit yang dikelola PT Inti Indosawit (IIS). Dalam kerja sama antara keduanya, Kwarda Pramuka Jambi memperoleh 30 persen penghasilan kebun dan PT IIS mendapatkan 70 persen.
Ketua majelis hakim Paluko Hutagalung mempertanyakan mengapa BPKP hanya mengaudit penggunaan dana oleh Kwarda Pramuka.
"Mengapa BPKP tidak juga mengaudit dana 70 persen yang diterima PT IIS?" Tanya Paluko Hutagalung.
Abul Hair menyatakan pihaknya melakukan audit dengan tujuan tertentu hanya atas permintaan dari penyidik kejaksaan. Permintaan yang diterima dari jaksa hanya untuk mengaudit dana hasil kebun sawit yang dikelola Kwarda Pramuka



Tidak ada komentar: