Linknewsjambi.com . Kota Jambi - Sejak di bentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) tahun 2012 lalu dan kini ditingkatkan menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), proses pengurusan perizinan di Kota Jambi masih saja belum beres.
Pemohon masih dikeluhkan dengan ketidak pastian waktu pengurusan izin, selain itu, proses yang dijalankan juga masih berbelit-belit. Yang lebih mengecewakan pemohon, tidak ada tidak ada informasi jelas terhadap keterlambatan tersebut.
Berdasarkan ketentuan standar pelayanan, proses pengurusan izin memerlukan waktu 14 hari kerja. Dengan catatan semua berkas persyaratan lengkap. Namun pada kenyataannya ketentuan tersebut belum berjalan. Salah satu contoh, proses pengurusan izin Industri rumah tangga pembuatan roti.
Sudah lebih dari 5 bulan belum juga dikeluarkan izinnya, padahal industri kecil tersebut tidak menimbulkan dampak besar bagi lingkungan.
Tidak sedikit pemohon yang mencak-mencak di Kantor BPMPPT karena merasa di ping-pong oleh petugas. Alasan keterlambatan berada di instansi terkait, namun di instansi teknis mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi ke BPMPPT.
Buruknya sisten kerja membuat antar bagian seolah tidak terkoneksi.
Pihak PMPPT Kota Jambi menuding, keterlambatan keluar izin terkendala di instansi teknis, seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum), sehingga kekurangan berkas tersebut membuat izin mandeg.
Semenatar itu, instansi terkait pun berdalih, keterlambatan mengeluarkan rekomendasi dikarenakan kekurangan tenaga teknis, seharusnya ini menjadi catatan bagi kepala dinas untuk di sampaikan usulan penambahan tenaga teknis, atau apa pun upayanya, namun sayangnya terkesan di biarkan, sepertinya menunggu hingga masyarakat benar-benar marah.(ags)


Tidak ada komentar: