Linknewsjambi.com -
Dalam aturannya, Hutan Lindung dan Hutan Konservasi tidak boleh
digunakan untuk pertambangan. Yang diperbolehkan adalah Hutan Produksi,
itu pun harus melalui proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Data
yang bersumber dari Direktorat Jendral Kementerian Kehutanan Mei 2014.
Sedikitnya 14 perusahaan tambang beroperasi di dalam kawasan hutan
lindung dan hutan konservasi di Provinsi Jambi.
Perusahaan yang
beroperasi di dalam hutan lindung sebanyak 5 perusahaan. Hutan lindung
yang digunakan untuk pembukaan tambang seluas 63,6 ribu hektar. Kelima
perusahaan adalah :
1. PT Aneka Tambang (Antam) seluas 5.664 hektar
2. PT Delapan Inti Power seluas 281 hektar
3. PT Jambi Gold seluas 49,9 ribu hektar.
4. PT Semen Baturaja seluas 671 hektar, dan
5. PT Tunas Prima Coal seluas 7 ribu hektar.
Sementara
itu 9 perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan konservasi
dengan total luas hutan konservasi yang digunakan untuk pembukaan
tambang 6,3 ribu hektar adalah :
1. PT Abdi Pertiwi Loka seluas 1.548 hektar
2. PT Antam seluas 429 hektar
3. PT Arta Bevimdo Mandiri seluas 1.937 hektar
4. PT Batu Alam Jayamandiri seluas 49 hektar
5. PT Geomineral Bara Perkasa seluas 31 hektar.
6. PT Jambi Gold seluas 6 hektar,
7. PT Tunas Prima Coal seluas 132 hektar
8. PT Wilson Citra Mandiri seluas 70 hektar, dan
9. PT Sarwa Sembada Karya Bumi seluas 2 ribu hektar.



Tidak ada komentar: