Ijazah Palsu Sang Anggota Dewan Merangin

linknewsjambi.com . BANGKO - Anggota DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Demokrat, Adnan, dilaporkan ke polisi oleh Yuri, juga kader Partai Demokrat. Yuri dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalegan.

Menurut Yuri, Adnan menggunakan ijazah SMAN 1 Muara Bungo. Namun, ijazah keluaran tahun 1983 tersebut janggal karena tidak ada fotonya.

"Saya sudah minta penjelasan ke SMAN 1 Muara Bungo, dijawab tahun itu tidak ada siswa yang lulus atas nama Adnan," ujar Yuri Mendapat penjelasan ini, Yuri pun melaporkan Adnan ke Polres Merangin, Senin (5/5/2014). "Saya juga sudah dipanggil dimintai keterangan Kamis kemarin," ungkap Merangin.

Menurut Yuri, ijazah SMA Adnan juga bermasalah karena diduga menggunakan sidik jari palsu dan tidak ada stempelnya.

Tidak ada komentar:

Copyright © 2014 Link News Jambi